Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cukup Pindai dan Semua Selesai

Cukup pindai dan semua selesai, sesuai tema yang diangkat dalam Video & Blog Competition pada BI Netifest 2020 yang lalu adalah QRIS Pembayaran Digital ala Milenial. Nah, untuk lebih mengenal QRIS, saya dan finalis BI Netifest 2020 bertempat di Ball Room Hotel Aryaduta Jakarta menyimak penjelasan terkait dari pihak Bank Indonesia. Tak itu saja materi tentang QRIS diselipkan juga diantara sesi materi yang kami terima. Pun informasi yang terkait dengan Bank Indonesia. Beneran acara ini bikin melek mata saya. Banyak wawasan yang bisa dibawa pulang dan kini saatnya saya bagikan.

Nah, kamuuuuh, mau baca kan?😍



Pakai QRIS

Bank Indonesia dan Tugas-tugasnya


Sebagai pembuka acara, ada welcome speech dari Bapak Muhamad Nur - Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

Pak Nur membagikan beberapa fakta diantaranya:


1. Bank Indonesia adalah Lembaga Negara Independen

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya diatur pada UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan Bank Indonesia sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.


2. Status Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum Publik

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.


Pakai QRIS
sumber: twitter BI


3. Tujuan Tunggal Bank Indonesia

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek:
  • Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa
  • Kestabilan terhadap mata uang negara lain

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.


4. Bank Indonesia Punya Tiga Pilar Utama


Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.


pilar-BI.PNG


Pak Nur secara pribadi dan mewakili BI kemudian mengucapkan selamat kepada seluruh finalis Lomba Video dan Blog Competition Bank Indonesia dan bangga pada hasil karya semua peserta yang telah mengikutinya. Beliau juga menyatakan jika para finalis telah menjadi bagian dari keluarga besar Bank Indonesia dan bisa ikut berperan dalam membantu sosialisasi informasi terkait BI termasuk QRIS ini.

Ya, di era digital yang berkembang pesat ini, dunia terus mergerak sehingga makin banyak peluang dan tantangan yang datang, terutama di bidang komunikasi. Maka BI pun turut bergerak menyesuaikan langkah dan gaya komunikasinya agar setiap kebijakan yang ada makin mudah untuk dipahami masyarakat Indonesia.

Pesan penutup Pak Nur: "Orang yang bahagia adalah yang bermanfaat bagi orang lain" . Maka sebaiknya dengan sosial media yang kita punya dan kreativitas yang ada kita semua selalu menyebarkan konten bermuatan kebaikan yang akan membawa manfaat bagi semua orang. Hindarkan diri dari berbagai perbuatan yang akan merusak baik diri sendiri maupun yang lain. Dunia digital membuat segalanya makin mudah saja maka kita mesti berhati-hati menggunakannya. Kuncinya, lanjut Pak Nur lagi, jadikan dasar agama sebagai pegangannya!


Seputar QRIS UNGGUL



Pemateri selanjutnya, masih dari Bank Indonesia, ada Bapak Jeffri D Putra yang memaparkan seputar QRIS alias Quick Response Code Indonesia Standard. Apa dan bagaimana cara menggunakannya, berikut beberapa fakta tentangnya:


1. QRIS diluncurkan pada 17 Agustus 2019


Bertepatan dengan HUT RI ke-74, Bank Indonesia meluncurkan QR Code Indonesia Standard atau QRIS. Acara dihadiri langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjito dan dilakukan di lapangan upacara komplek BI. QRIS merupakan bagian transformasi digital di Sistem Pembayaran Indonesia dalam membantu percepatan pengemabngan ekonomi dan keuangan digital.



Pakai QRIS


2. QRIS efektif per 1 Januari 2020


Per 1 Januari 2020, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran QR di Indonesia menggunakan sistem QRIS. Yang mana QRIS menjadi standar untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik served based, dompet elektronik atau mobile banking


3. QRIS menjadi pemersatu semua aplikasi pembayaran yang menggunakan QR


QRIS bisa digunakan di semua merchant yang bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Karena sistem ini menggunakan Merchant Presented Mode (MPM). Jadi penggunanya tinggal scan QR Code di QRIS yang ada di berbagai merchant yang menyediakan transaksi QR.


Pakai QRIS

Pakai QRIS


4. Cukup satu QR Code untuk semua

Merchant yang bekerja sama dengan LinkAja, Gopay, OVO, DANA, Bukalapak dan lainnya cukup memakai satu QR Code yang terintegrasi. Jadi apapun aplikasi pembayaran QR yang digunakan konsumen, transaksi dapat terjadi


5. Batas nominal maksimal 2 juta per transaksi


Pada aturan pelaksanaan QRIS, batas nominal transaksi yang bisa dilakukan adalah Rp 2 juta per transaksinya. Namun, penrbit (PJSP) bisa menetapkan batas nominal haraian/bulanan pengguna dengan memperhatikan manajemen risikonya


6. QRIS adalah salah satu wujud Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025


Dengan adanya QRIS, diharapkan transaksi pembayaran akan lebih efisien atau murah, inklusi keuangan lebih cepat, UMKM lebih maju yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Pakai QRIS


Pakai QRIS


7. QRIS UNGGUL

QRIS - Quick Response Code Indonesia Standar Menuju Indonesia Maju, dengan tagline UNGGUL:
  • Universal: inklusif, untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan di domestik dan luar negeri
  • Gampang: transaksi dilakukan dengan mudah dan aman dalam satu genggaman
  • Untung: efisien, satu kode QR untuk semua aplikasi
  • Langsung: transaksi cepat dan seketika, mendukung kelancaran sistem pembayaran

8. Pentahapan implementasi QRIS
  • Transaksi domestik mengggunakan QRIS: per 1 Jan 2020 semua merchant sudah memakai QRIS
  • Transaski Cross Border Inbound QRIS: menyasar wisatawan mancanegara dan TKI
  • Transaksi Cross Border Outbond dengan menggunakan QR di negara tujuan: untuk wisatwan Indonesia dan jamaah haji



Nah, sudah kenal kan kini sama QRIS?

Kita hanya perlu arahkan kamera smartphone ke gambar kotak dua dimensinya dan dalam sekejap data dan transaksi sudah dalam genggaman tangan! 

QRIS - pembayaran digital ala milenial, cukup pindai dan semua selesai!!😍






Bank Indonesia 
www. bi.go.id
Twitter: @bank_indonesia | IG: bank_indonesia | Youtube: Bank Indonesia Channel | FB: BankIndonesiaOfficial




*sumber referensi: website BI , Youtube BI dan majalah BI - BICARA



Happy Sharing

Dian Restu Agustina



























































Dian Restu Agustina
Dian Restu Agustina Hi! I'm Dian! A wife and mother of two. Blogger living in Jakarta. Traveler at heart. Drinker of coffee

2 komentar untuk "Cukup Pindai dan Semua Selesai"